Sukses

HEADLINE: Jaksa Agung Wacanakan Kajian Hukuman Mati Koruptor, Urgensinya?

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis 28 Oktober 2021.

"Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

Pada sisi lain, Burhanuddin menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Misal memastikan perampasan terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi demi menggantikan kerugian negara.

"Agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," ujar Burhanuddin.

Adapun terkait kajian hukuman mati itu disampaikan Burhanuddin, menyusul perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung merugikan negara puluhan triliun rupiah. Sebut saja kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.

"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," kata Kurnia kepada Liputan6.com, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, hal itu bisa dianalisis dari dua hal. Pertama, apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia?

"Bagi ICW, pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor," ungkap Kurnia.

Yang kedua, masih kata dia, apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor? "Faktanya, belum, bahkan, masih banyak hal yang harus diperbaiki," tuturnya.

Khusus untuk Kejaksaan Agung, kata Kurnia, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari.

"Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," jelas dia.

Selain itu, menurut Kurnia, di lembaga kekuasaan kehakiman, terjadi fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi.

Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas.

"Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun. Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," kata Kurnia.

 

Tak Pernah Digunakan

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah lama bahwa koruptor dapat dijerat hukuman mati.

Lebih spesifiknya dalam pasal 2 ayat (2) yakni berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Tetapi Jaksa Penutut Umum belum pernah mau menggunakannya. Ya ini soal kesungguhan dan soal keberpihakan terhadap penerapan hukuman mati, meski secara juridis tekstual dimungkinkan," kata Abdul kepada Liputan6.com, Rabu (3/11/2021).

Dia juga mengingatkan, dalam persidangan pun hakim biasanya tidak berani memutuskan lebih dari atau tidak diminta dalam tuntutan meskipun bisa memutus sepanjang ada dalam dakwaan.

Bahkan, seperti biasanya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadilnya.

"Permintaan putusan yang adil (ex aequo et bono) sebernarnya membuka kemungkinan pada hakim untuk memutus berdasarkan ketentuan pasal lain selain yang dituntut dalam requisitoir (surat tuntutan), tetapi tetap masih dalam kerangka dakwaan. Artinya, berdasarkan fakta persidangan, hakim bisa memilih menjatuhkan pasal sejauh ada dalam dakwaan karena berdasarkan KUHAP hakim hanya boleh memutus sepanjang ada dalam surat dakwaan," jelas Abdul.

Karena itu, terkait penerapan hukuman mati, sepanjang hakim berani dan yakin untuk menggunakan pasal tersebut, maka bisa saja diterapkan.

"Dan pastinya tergantung pada pasal-pasal dalam dakwaan, hakim bisa memutus meski tidak dituntut oleh JPU," kata Abdul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Solusi

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, praktek hukuman mati tidak akan memberikan suatu solusi bagi penanggulangan kejahatan, justru sebaliknya akan menimbulkan permasalahan dalam hal reformasi pemidanaan.

"Saat ini perkembangan konsep pemidanaan telah bergerak ke arah rehabilitatif, korektif dan restoratif, yang pendekatannya ada pemulihan atau perbaikan. Konsep pemidanaan modern tidak lagi didasarkan kepada lex talionis dan keadilan retributif yang didasarkan kepada konsep pembalasan. Dengan perkembangan konsepsi tersebut, saat ini hukuman mati telah dihapuskan mayoritas negara di dunia," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, praktek hukuman mati akan selalu menimbulkan pro dan kontra antara yang mendukungnya dengan yg mendorong penghapusannya. Sebenarnya di Indonesia sendiri terdapat politik hukum yang mencoba mengambil jalan tengah dari pro dan kontra tersebut.

"Dalam RKUHP pidana mati didesain sebagai hukuman alternatif. Pidana mati di RKUHP dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan," kata Taufiq.

"Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ekseksusi hanya dapat dilakukan atas perintah jaksa agung jika terpidana tersebut tidak menunjukkan sikap tersebut selama masa percobaan," jelas Politikus NasDem ini.

Oleh karena itu, lanjut dia, semestinya memberikan pemahaman kepada publik agar dapat memahami adanya perkembangan konsep pemidanaan yang korektif seperti ini dan mengajak masyarakat mulai memperbaiki pandangan punitif yang gemar menghukum dengan semangat pembalasan bukan pemulihan atau perbaikan untuk mulai memahami konsep korektif yang lebih manusiawi ini.

"Jika kita terus menerus menggaungkan semangat melaksanakan hukuman mati maka kita akan terus memupuk semangat punitif ke dalam pikiran masyarakat dan menyulitkan proses reformasi pemidanaan yang sedang kita jalankan," kata Taufik.

Menurutnya, Jaka Agung harus menjalankan komitmen pemberantasan korupsi yang penegakan hukumnya konsisten, proporsional, dan profesional.

Yakni bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugas menegakkan hukum secara profesional, melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan kemampuan tinggi dan penuh integritas, melakukan penuntutan dengan proporsional mempertimbangkan dampak kerugian yang ditimbulkan dari sebuah kejahatan sesuai peran masing-masing terdakwa.

Ditambah juga peran negara yang harus memiliki konsep yang jelas, sistematis dan komprehensif dalam hal pencegahan korupsi serta menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas (good governance).

"Dalam ranah itulah komitmen pemberantasan korupsi dilakukan. Sementara setelah proses peradilan selesai, maka komitmen pemerintah melalui sistem pemasyarakatan adalah dengan jaminan agar pelaksanaan pemasyarakatan bersih dan berintegritas, tidak ada suap, tidak ada diskriminasi, tidak ada transaksional dalam pemberian fasilitas," jelas Taufik.

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, yang lebih penting adalah pastikan hukum tajam ke atas juga ke bawah.

"Monggo disiapkan road mapnya. Karena memang hingga kini korupsi masih menjadi masalah bagi Indonesia. Pembangunan kita terhambat jauh karena korupsi," kata Mardani.

Dia pun mengingatkan, hal ini penting disiapkan. Agar tidak dianggap pencitraan semata. "Biar tidak dianggap pencitraan, segera aksi dan ada gerakannya dalam bentuk ajuan RUU ataupun sikap jelas pemerintah," tutur Mardani.

 

3 dari 3 halaman

Didukung Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati bagi para terpidana korupsi.

Firli mendukung langkah Jaksa Agung untuk memberikan rasa keadilan, terutama dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung" ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Firli menyebut, ancaman hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal itu sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia memandang perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada.

"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.