Sukses

Rachel Vennya Tidak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menahan selebgram Rachel Vennya usai menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menahan selebgram Rachel Vennya usai menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Rachel tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya hanya satu tahun kurungan penjara.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar pekara kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat. Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keempat Tersangka

Yusri menerangkan, keempat tersangka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.