Sukses

PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Beri Relaksasi Pajak dari Sektor Paling Terdampak Pandemi di 2022

Menurut Eneng, saat ini masih ada berbagai ketidakpastian kebijakan pembatasan untuk tahun 2022, meskipun kondisi pandemi sudah lebih terkendali.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari meminta Pemprov DKI Jakarta agar memberikan relaksasi kepada beberapa sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Sektor yang dimaksud yakni khususnya hotel, restoran, dan hiburan. 

Eneng menyatakan berdasarkan dokumen Rancangan KUA PPAS 2022, Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan pendapatan pajak dari sektor perhotelan sebanyak 1,45 Trilliun, sektor restoran 3,55 Trilliun, dan sektor hiburan sebesar 600 Milliar. 

"Kalau kita lihat postur pendapatan yang direncanakan, kita masih terlalu banyak menarik pajak dari sektor hotel, restoran, dan hiburan. Baiknya kita berikan mereka kesempatan untuk pemulihan pada tahun 2022," kata Eneng dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021). 

Menurut Eneng, saat ini masih ada berbagai ketidakpastian kebijakan pembatasan untuk tahun 2022, meskipun kondisi pandemi sudah lebih terkendali. Kendati begitu, keadaan perekonomian masih tergantung pada perkembangan kondisi pandemi.

"Tahun depan mereka harus memperbaiki keadaan karena 2 tahun belakangan banyak kerugian, belum lagi kita tidak dapat memastikan situasi pandemi di tahun 2022," jelas dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DKI Jakarta Turun PPKM Level I

Sementara itu, DKI Jakarta saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Terdapat sejumlah pelonggaran yang diberlakukan saat pelaksanaan PPKM. 

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.

Salah satu yang dilonggarkan yaitu mengenai kapasitas pengunjung yang akan makan di warteg. 

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.