Sukses

Isi Surat Edaran Pengaturan Aktifitas Warga Tangsel Saat Nataru Mendatang

Surat Edaran diterbitkan karena diperkirakan aktifitas pergerakan orang akan meningkat saat libur Natal dan Tahun Baru sehingga rawan terjadinya kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan tetap mengekuarkan Surat Edaran (SE) terkait batasan aktifitas masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 meski penularan Covid-19 tengah melandai.  

Pasalnya, pada periode itu, diperkirakan aktifitas pergerakan orang akan meningkat sehingga rawan terjadinya kerumunan.

"Arahan Pak Presiden tetap mewasapadai kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga pada tahun baru yang akan datang karena pergerakan orang dalam kegiatan Natal dan Tahun Baru yang tidak terkendali. Oleh karena itu, dalam rapat kami diperlukan SE untuk mengatur itu" ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (2/11/2021).

Menurutnya, pada periode PPKM saat ini Pemkot Tangsel juga mengkhawatirkan adanya relaksasi kegiatan masyarakat yang terlalu cepat. Sehingga mengkhawatirkan adanya gelombang ketiga Covid-19, pada periode akhir tahun 2021 bulan Desember mendatang.

Meski begitu, Pemkot Tangsel, juga akan berpatokan pada instruksi Menteri Agama RI dalam penerbitan SE tersebut. Pasalnya Instruksi Menag itu akan mengatur terkait pelaksanaan beribadah Natal di masa akhir tahun yang dikhawatirkan adanya gelombang ketiga Covid-19.

"Kita akan sesuaikan instruksi menteri agama tentang kegiatan nataru," kata Benyamin. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SE Diterbitkan Cegah Lonjakan Covid-19

Benyamin menegaskan, penerbitan SE aturan kegiatan masyarakat di periode Natal dan Tahun Baru 2021 agar tidak adanya lonjakan penularan kasus Covid-19.

"Seperti yang dilakukan sekarang adalah kapasitas ruangan dari tempat ibadah kita sekarang ini 50 persen. Apa nanti ada peningkatan atau turun, kita mengikuti Inmendagri. Kita akan melakukan pengaturan kapasitas ruangan," jelas Benyamin.

Kemudian, SE itu juga akan mengatur sarana prasarana kebersihan sesuai protokol kesehatan yang harus dimiliki setiap rumah ibadah dan gereja, selama pelaksanaan Ibadah natal.

"Termasuk pengaturan parkirnya, berkoordinasi dengan Polres dan Dishub, supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan," katanya.

Dia juga menegaskan, selama periode Natal dan tahun baru 2022 mendatang, tidak ada ASN dan pegawai pemerintahan Kota Tangsel, yang mengajukan cuti libur. 

"Saya tegaskan semuanya tidak ada yang cuti. Mulai dari pejabat eselon 2,3 4 dan seterusnya tidak ada mengambil cuti," tegasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.