Sukses

Jakarta PPKM Level 1, Waktu Makan di Warteg atau Rumah Makan Tak Dibatasi

DKI Jakarta saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Terdapat sejumlah pelonggaran yang diberlakukan saat pelaksanaan PPKM.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu yang dilonggarkan yaitu mengenai kapasitas pengunjung yang akan makan di warteg.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut tidak dituliskan batasan waktu maksimal saat makan di warteg ataupun tempat makan. Sedangkan aturan PPKM level 2 para pengunjung warteg diberikan batas waktu makan di tempat maksimal 60 menit.

Lalu terdapat pelonggaran lainnya dalam pelaksanaan PPKM level 1. Yakni untuk waktu operasional warteg diperpanjang dari pukul 21.00 menjadi 22.00.

Sedangkan untuk restoran dan kafe untuk waktu operasional yang diperpanjang bisa sampai pukul 00.00.

Kendati begitu, para pemilik warteg, kafe, dan restoran harus tetap melakukan skrining kepada pengunjung atau validasi vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan pengecekan suhu tubuh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jakarta PPKM Level 1

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).

Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.

3 dari 3 halaman

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.