Sukses

Polisi Tegaskan Rachel Vennya Masih Saksi di Kasus Karantina Kesehatan

penasihat hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menerangkan, kliennya siap seandainya penyidik menaikkan status klien dari saksi menjadi tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya terbelit kasus pelanggaran karantina kesehatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, Rachel Vennya masih berstatus saksi.

"Belum (tersangka). Mudah-mudahan secepatnya nanti kita lakukan gelar perkara kembali," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Yusri menerangkan, Rachel Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer serta manajer Maulida Khairunnisa diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (1/11/2021). Yang perlu digarisbawahi, kata Yusri, penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti guna kepentingan gelar perkara.

"Untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menerangkan, kliennya siap seandainya penyidik menaikkan status klien dari saksi menjadi tersangka karena diduga kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

"Insyaallah siap," ujar dia di Polda Metro Jaya.

Indra menegaskan, kliennya berkomitmen untuk menghadapi semua proses hukum yang berlaku. "Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Dugaan Kabur dari Karantina Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Gelar perkara diadakan pada pada Rabu pagi 27 Oktober 2021. Kesimpulannya ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.

Yusri menerangkan, Rachel disangka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. Ancaman hukumannya, satu tahun penjara.

"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia

3 dari 3 halaman

Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.