Sukses

Menkominfo Sebut Saat Ini Independensi Jurnalisme Sangat Dipengaruhi Oleh Teknologi

Menkominfo meminta insan pers pertelevisian untuk mewaspadai pengaruh algoritma tersebut pada independensi kegiatan jurnalisme yang dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung independensi jurnalis, khususnya pertelevisian dalam rangka menjaga kualitas pers. Sebab, sikap tersebut merupakan pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

"Saat ini sudah mencapai point of no return. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang selalu dikedepankan dalam kegiatan jurnalisme menjadi elemen penting dalam era demokrasi saat ini, dengan tetap menjaga kualitas pers yang baik," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021).

Johnny menyampaikan, independensi jurnalisme kini sangat dipengaruhi oleh teknologi yang mengatur interaksi sosial dan sumber berita. Dia pun menyoroti pemanfaatan distribusi konten jurnalisme televisi yang turut menggunakan kanal-kanal streaming online dan media sosial, yang bergantung pada algoritma platform tersebut.

"Jika sebelumnya konten televisi sangat bergantung pada rating, kehadiran algoritma yang mengkurasi konten pada platform sesuai preferensi pengguna, berpotensi mempengaruhi kualitas konten jurnalisme yang perlu menyesuaikan preferensi pengguna yang mengakses platform tersebut untuk mendapatkan kompensasi atas konten yang diakses oleh pengguna," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waspada Pengaruh Algoritma

Johnny mengutip laporan Algoritmwatch Tahun 2020 bahwa algoritma pada platform internet sangat mengatur pemilihan, penyusunan, hingga penampilan informasi di internet. Bahkan, algoritma dapat melakukan kustomisasi konten sesuai dengan preferensi pengguna.

Sebab itu, dia pun meminta insan pers pertelevisian untuk mewaspadai pengaruh algoritma tersebut pada independensi kegiatan jurnalisme yang dilakukan.

"Terlebih, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara independen tanpa campur tangan, paksaan, intervensi dari pihak lain," Johnny menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.