Sukses

Satgas BLBI Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Tagih Obligor-Debitur yang Tak Bayar Utang

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan akan menempuh jalur hukum kepada para obligor yang tidak mengakui dan membayar hutang negara terkait kasus BLBI.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan akan menempuh jalur hukum kepada para obligor yang tidak mengakui dan membayar hutang negara terkait kasus BLBI.

Mahfud mengatakan, saat pemanggilan lalu, terdapat obligor yang mengaku tak punya utang. Ada juga yang mengaku jumlah utangnya berbeda.

"Kita akan selesaikan semuanya, yang ngaku tidak punya utang, tapi kita punya bukti, nanti kita tempuh jalur hukum. Banyaklah yang bisa dilakukan, karena tadi ada Jaksa Agung yang punya Jamdatun, ada Polri yang juga punya Bareskrim," kata Mahfud Md dalam keterangan pers, Rabu (27/10/2021).

Dia mengatakan Satgas BLBI telah memanggil delapan obligor dan enam di antaranya memenuhi panggilan. Sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.

Menurut dia, dari enam yang memenuhi panggilan satgas, beberapa obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Kemudian pemanggilan juga dilakukan kepada 14 debitur dan hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur ini pun berulah sama.

"Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," papar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkembangan Upaya Pengembalian Uang Negara

Mahfud juga menyatakan tim Satgas BLBI terus melakukan upaya untuk mengembalikan hak negara. Yakni melalui pengembalian aset kredit hingga properti kepada kas negara.

"Aset kredit telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2,4 miliar dan USD 7,6 juta," ucapnya.

Selain itu, Satgas BLBI melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Lalu untuk aset properti telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.

"Balik nama menjadi atas nama pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi," kata Mahfud.

Lalu, kata Mahfud, telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh kementerian dan lembaga. Nilai keseluruhannya yakni mencapai Rp 791,17 miliar.

Kemudian, melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar. Penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi juga dilakukan dan tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.