Sukses

313 Perkara Melalui Restorative Justice, DPR Sebut Kejagung Gunakan Hati Nurani

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejagung. Tak hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar dan menyelamatkan uang negara.

"Namun Kejaksaan Agung juga mampu membuktikan bahwa mereka tetap mengedepankan hati nurani dan menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratifnya," kata dia dalam keterangannya, Senin (27/10/2021).

Politikus NasDem ini memandang, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak.

"Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi jaksa agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa," jelas Sahroni.

Dia menuturkan, semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Restorative justice ini juga kan yang tengah digalakkan oleh Pak Kapolri, jadi saya lihat kedua lembaga ini sudah sejalan. Kami di Komisi III tentunya akan mendukung terus kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan penegakkan hukum di Indonesia," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

313 Perkara

Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Burhanuddin menekankan agar penerapan mekanisme restorative justice di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

"Saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah Saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (restorative justice)," jelasnya.

Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.