Sukses

Polisi Akan Periksa Manajemen Transjakarta Soal Tabrakan Beruntun, Ini yang Dibidik

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, Human Resource Department (HRD) dan pengawas internal Transjakarta akan diminta keterangan guna memenuhi adanya unsur kelalaian pengemudi.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengatakan, supir bus TransJakarta berinisial J berpotensi menjadi tersangka kasus tabrakan beruntun di Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021). J diduga lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan terjadi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, Human Resource Department (HRD) dan pengawas internal Transjakarta akan diminta keterangan guna memenuhi adanya unsur kelalaian pengemudi dalam insiden tabrakan beruntun Transjakarta.

"Kita akan panggil dari pengawasnya dan HRD," ujar dia saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Adapun, pemeriksaan berkaitan sistem kerja pengemudi Transjakarta. Argo menyebut, kelalaian bisa disebabkan dua hal yakni kelelahan sopir atau dari pola kerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan.

"Kan dibilang ada SOP-nya. Gimana sih sifhtnya walaupun di shifnya kan pergelombang, kalau gak salah dia (pengemudi) shiftnya dari jam 5 pagi sampai jam 2 siang. Apakah setelah jam 2 siang kegaiatan dia istirahat atau ada kegiatan lain. Karena semua berpengaruh," ujar dia.

"Kemudian Betul tidak dicek kesehatan atau di cek tensi," imbuh dia.

Argo sebelumnya menyebut, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik mengarah ke kelalaian pengemudi. Namun, ia belum bisa menyimpulkan. Karenanya, perlu memeriksa sejumlah saksi diantara pihak manajemen Transjakarta.

"Iya dugaan, tapi belum ada bukti kuat, mungkin bisa berpontensi kalau ada kelalaian. Belum kita simpulkan," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Olah TKP

Sebelumnya, Korlantas Polri ikut melakukan olah TKP pada Selasa (26/10/201) kemarin. Dalam hal ini, tim penyidik menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

Argo menerangkan, teknologi yang dimiliki oleh tim TAA mampu menggambarkan secara visual untuk membantu mengungkap kecelakaan.

"Kami sudah bekerjasama dengan tim TAA Korlantas Polri. Nanti di situ ada grafik video, secara visual dan pengukuran dari lokasi itu," ucap Argo, Selasa (26/10/2021).

Argo kemudian menjelaskan hasil analisis tim TAA mengungkap bahwa pengemudi bus Transjakarta berinisial J melaju dengan kecepatan sekitar 55,4 km/jam sebelum menabrak bus Transjakarta di depannya.

"Perhitungan dari petugas kurang lebih kecepatan sekitar 55,4 km/jam pada saat terjadinya kecelakaan tersebut," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Terseret 17 Meter

Argo menambahkan, setelah tertabrak, bus Transjakarta yang berada di depan terseret hingga 17 meter.

"Jadi bus yang ditabrak mengerem kurang lebih sekitar 17 meter setelah 17 meter baru berhenti dan di situlah korban dievakuasi ada dua yang tidak tertolong sopir dan penumpang," ucap dia.

Argo mengatakan, hasil itu diperkuat dengan rekaman CCTV yang berada di lokasi. Ketika itu, satu dari dua bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan sedang dalam kondisi berhenti di sekitar halte.

"Bus itu ambil penumpang tak lama berselang dari rekaman CCTV itu langsung ditabrak dari belakang," tandas dia.

Akibat kecelakaan, 33 orang menjadi korban. Adapun 2 orang diantaranya meninggal dunia. Dia adalah supirnya inisial J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan. Kemudian, 5 orang menderita luka berat dan sisanya 26 luka ringan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.