Sukses

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi pembangunan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi pembangunan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Sejauh ini masih penyelidikan. Kami mengundang para pihak yang diduga mengetahui itu untuk dimintai keterangan, diklarifikasi jadi belum yang pro justitia ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2021).

KPK menerbitkan surat penyidikan usai menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi toilet sekolah tersebut.

"Betul, itu ada laporan masyarakat seperti yang disampaikan ke kami dan kami sudah menerbitkan surat penyelidikan untuk dilakukan verifikasi, klarifikasi terhadap para pihak yang diduga mengetahui," katanya seperti dikutip dari Antara.

KPK sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut sebab hingga saat ini belum ada bukti yang kuat.

"Nanti ketika di internal Kedeputian Penindakan itu sudah cukup alat bukti dan diekspose di internal dulu yang menyangkut penyelidik, penyidik, penuntut, dan ditetapkan cukup alat bukti. Baru nanti dipresentasi ke pimpinan untuk memaparkan temuan-temuan apa yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu memverifikasi dan menelaah terhadap setiap laporan masyarakat tersebut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," ujar Ali saat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.