Sukses

Refleksi 2 Tahun Jaksa Agung ST Burhanuddin soal Pemberantasan Korupsi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, setidaknya ada tiga langkah yang dilakukan Kejagung dalam memenuhi peran pengawalan dan pengawasan program PEN.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan amanat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran, jajaran Kejagung diperintahkan turun terlibat di dalamnya.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, setidaknya ada tiga langkah yang dilakukan Kejagung dalam memenuhi peran pengawalan dan pengawasan program PEN.

"Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejasaan baik pada level kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," tutur Leonard dalam diskusi 'Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia' yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah memberikan apresiasi atas kinerja dua tahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pencapaian yang ada menurutnya tidak lepas dari dukungan kerja kolektif dalam menindak perkara.

"Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative," kata Fahri.

Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan menambahkan, Jaksa Agung dinilai telah melakukan sejumlah langkah yang sesuai dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Ada sebanyak Rp 35 triliun aset negara yang berhasil terselamatkan.

Menurutnya, Jaksa Agung berani secara tegas menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri untuk menerapkan restorative justice. ST Burhanuddin juga dinilai sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik.

"Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat," jelas Arteria.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kawal Kejagung

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mendorong lembaga-lembaga anti-korupsi untuk bersama-sama mengawal Kejagung.

"Saya mengimbau lembaga anti-korupsi ikut mengawasi dan mengkritisi, serta memberikan masukan-masukan kepada institusi tersebut," ujar Romli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.