Sukses

Pelaku Masturbasi di Jok Motor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi

Sebelum melakukan aksinya, MAZ biasanya menonton video porno telebih dahulu. Kemudian, keluar mencari bahan wanita yang akan dijadikan sebagai mangsa.

Liputan6.com, Jakarta Teror sperma yang sempat menghantui warga di Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial MAZ (21). 

Aksi MAZ terekam CCTV saat menumpahkan sperma di jok sepeda motor yang terpakir di depan rumah warga di Pesanggerahan, Jaksel beberapa waktu lalu. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menerangkan, MAZ ditangkap di kawasan Tangerang Selatan. Pengakuan pelaku kepada penyidik, ia telah 20 kali membuang sperma sembarangan terhitung sejak Juni 2021 lalu.

Adapun, 10 kali dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Sisanya, di Tangerang Selatan. 

"Pelaku belum berkeluarga dan masih seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta. Pokoknya random aja di mana dia terangsang, dia langsung (melakukan itu)," ucap dia.

Azis menerangkan, pelaku biasanya menonton video porno telebih dahulu. Kemudian, keluar mencari bahan wanita yang akan dijadikan sebagai mangsa. Dia mengatakan, korban diikuti sampai rumah. Namun, pelaku tidak berinteraksi dengan korban.

"Tapi cukup berhenti di depan rumah, kemudian dia melakukan masturbasi di depan wanita tersebut atau depan rumah korban," ujar dia.

Azis menerangkan, pelaku sejak kecil hobi menonton film porno. Dia kemudian menyalurkan hasratnya dengan hal-hal seperti manstrubasi di jalanan. Azis mengatakan, pelaku berhalusinasi para korban sebagai teman kencan.

"Namun tidak disentuh wanita, hanya saja diikuti sampai di tempat tujuan," ujar dia 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gandeng Ahli Kejiwaan

Guna mempertanggungjawabkan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pronografi. Selain itu, Pasal 281 KUHP.

"Ancaman pidananya untuk Pasal 36 adalah 10 tahun. Sementara untuk Pasal 281 KUHP ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," ucap dia.

Walau mengenakan pasal untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MAZ tetap diberikan pendampingan dari  ahli kejiwaaan untuk mengetahui secara pasti kondisi psikologis pelaku.

"Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.