Sukses

Menkes: Pemerintah Tak Akan Subsidi Tes PCR karena Sudah Cukup Murah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tarif tes PCR Rp 300 ribu tersebut paling murah jika dibandingkan dengan harga tes di dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp 300.000. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tarif tersebut paling murah jika dibandingkan dengan harga tes PCR di dunia.

"Harga PCR yang ditentukan Presiden kemarin itu sudah 10 persen paling bawah, paling murah dibandingkan tes PCR di seluruh dunia, di airport-airport,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (26/10).

Mayoritas tarif tes PCR di dunia di atas Rp 300.000. Namun, India mencatat tarif tes PCR terendah di dunia yakni hanya Rp160.000.

Rendahnya tarif tes PCR di India karena negara tersebut bisa memproduksi alat kesehatan sendiri. Berbeda dengan Indonesia yang masih bergantung pada alat kesehatan import.

“Memang India negara yang paling murah untuk semua selain China karena memang mereka punya produksi dalam negeri,” jelasnya.

Budi memastikan, pemerintah tidak akan memberikan subdisi tes PCR. Sebab, tarif PCR yang diputuskan Kepala Negara sudah sangat terjangkau.

“Pemerintah tidak akan merencanakan subsidi karena memang kalau kita lihat harganya apalagi sudah diturunkan itu sudah cukup murah,” ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

YLKI Soroti Transparansi Pemerintah

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memerintahkan tarif tes Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) turun menjadi Rp300.000 dengan masa berlaku hasilnya 3 x 24 jam.

Sebelumnya, tarif tes PCR menyentuh angka Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000 dengan masa berlaku 2 x 24 jam.

“Dengan segala plus minusnya, putusan tersebut patut diapresiasi karena setidaknya Presiden telah mendengarkan aspirasi publik atas mahalnya biaya tes PCR,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, Selasa (26/10).

Meski mengapresiasi, YLKI mengkritisi transparansi pemerintah. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum transparan terkait rincian struktur biaya tes PCR.

“Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider? Ini masih tanda tanya besar,” ucapnya.

Tulus menambahkan, keputusan pemerintah menurunkan tarif tes PCR harus diikuti dengan pengawasan. Sebab, banyak sekali provider yang menetapkan tarif tes PCR melebihi harga eceran tertinggi (HET) dengan beragam alasan.

Misalnya alasan PCR Ekspress dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp650.000, Rp750.000, Rp900.000, hingga Rp1,5 juta.

“Selain itu, pemerintah juga harus menurunkan masa uji lab, yang semula 1×24 jam; bisa diturunkan menjadi maksimal 1x12 jam; guna menghindari pihak provider/lab, mengulur waktu hasil uji lab tersebut,” sambungnya.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.