Sukses

KPK Tingkatkan Kesadaran Antikorupsi di Lingkungan Kemenkes

KPK kembali menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), hari ini, Selasa (26/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), hari ini, Selasa (26/10/2021). Program PAKU Integritas KPK kali ini menyasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, KPK hari ini kembali akan menyelenggarakan program PAKU Integritas," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Dia mengatakan, program PAKU Integritas seri ketujuh ini akan disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beserta jajaran untuk pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara daring dan luring di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00-12.00 WIB.

Menurut Ipi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha beserta pasangan masing-masing akan mengikuti secara daring, karena masih menjalani karantina.

Sementara, Wakil Menteri Dante Saksono Harbuwono dan jajaran eselon 1 Kemenkes mulai dari Inspektur Jenderal, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Plt Dirjen Kesehatan Masyarakat, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan beserta pasangan masing-masing, dijadwalkan hadir secara langsung di Gedung KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenapa Kemenkes?

Ipi mengatakan, Kemenkes sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK sejak 2013 hingga 2020 sebagai upaya perbaikan dan mengawal kebijakan pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara kepada masyarakat.

"Beberapa kajian di antaranya adalah Kajian Sistem JKN, Pengelolaan Dana Kapitasi, Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN, Tata Kelola Alkes, Dana Jaminan Sosial Kesehatan, hingga Kajian terkait Penanganan Covid-19 yang meliputi Risiko Korupsi Klaim Covid-19, dan Risiko Korupsi Insentif serta Santunan Kematian Tenaga Kesehatan," kata Ipi.

Adapun rekomendasi KPK di sektor kesehatan di antaranya pada tahun 2019 yakni penundaan kenaikan iuran JKN dan perbaikan tata kelola. Selain itu, sosialisasi Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

KPK berharap dengan dilakukannya penguatan antikorupsi kepada jajaran Kemenkes melalui program PAKU Integritas dapat menjadi benteng dan bekal dalam menjalankan tugas dengan integritas. Demikian juga dengan peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga.

"Dari sembilan seri pembekalan antikorupsi yang dijadwalkan, telah terlaksana tujuh kali kegiatan yang meliputi delapan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, KPU dan Bawaslu, serta hari ini Kementerian Kesehatan," kata Ipi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.