Sukses

Dalam Sepekan, Terdapat 3 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Kembangan

Polisi meringkus 3 pelaku pencabulan terhadap 3 anak di Kembangan, Jakarta Barat dalam sepekan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus 3 pelaku pencabulan terhadap 3 anak di Kembangan, Jakarta Barat dalam sepekan. 

"Dalam seminggu kami berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak," kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Khoiri menerangkan, pertama pencabulan yang menimpa TN (6) di sebuah taman Pesanggrahan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Oktober 2021. Adapun pelakunya adalah TT alias Cawan.

Perbuatan pelaku terbongkar berkat keterangan dari pemilik kontakan, yang dihuni oleh korban bersama orang tuanya.

"Orang tua yang mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian melaporkan ke Polsek Kembangan. Tidak memakan waktu lama kami berhasil mengamankan pelaku berinisial TT alias Cawan" ujar Khoiri.

Khoiri melanjutkan, kasus kedua terkait pencabulan yang dialami oleh KAZ (6). Khoiri menyebut, pelakunya adalah seorang pria uzur berinisial SI (71) yang tak lain adalah tetangga korban.

Peristiwa ini dialami oleh KAZ pada 11 Oktober 2021 di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ketika itu, korban sedang bermain di depan rumah pelaku bersama temannya.

"Korban kemudian diajak main ke rumah pelaku. Di situlah terjadi pencabulan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terakhir, kasus pencabulan di kawasan Srengseng, Kembangan Jakarta Barat pada Minggu 17 Oktober 2021. Korbannya adalah seorang anak berinisial T (6). Terkait hal itu, Unit Reskrim Kembangan juga berhasil menangkap pelakunya, NH alias Jabrik.

"Hasil penyelidikan, terungkap pelaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi berbeda," terang dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, Khoiri menyatakan, para pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.