Sukses

KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kuansing

KPK menggeledah empat lokasi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Kuansing Andi Putra (AP), Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan kediaman pribadi Andi Putra.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat 22 Oktober 2021.

"Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan AP untuk perpanjangan HGU PT AA (PT Adimulia Agrolestari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/10/2021).

Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Selanjutnya menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.

"Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara AP dan lainnya," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.

Sudarso menyetujuinya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.

 

3 dari 3 halaman

Tak Lolos TWK, Eks Pegawai KPK Alih Profesi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.