Sukses

Luhut: Mobilitas di Bali Seperti Nataru 2020 dan Akan Terus Naik Sampai Akhir Tahun

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, tingginya mobilitas masyarakat di Bali ini dapat meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, penerbangan ke Bali tetap meningkat, meski tes PCR Covid-19 dijadikan syarat naik pesawat. Menurut dia, mobilitas masyarakat di Bali sudah sama seperti libut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

"Kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (25/10/2021).

Menurut dia, tingginya mobilitas masyarakat di Bali ini dapat meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19. Akhirnya, kasus Covid-19 kembali melonjak meski tidak ada varian baru virus corona.

"Meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa varian delta," jelas dia.

Luhut menyampaikan, beberapa negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kembali mengalami kenaikan kasus Covid-19. Padahal, kata dia, capaian vaksinasi Covid-19 di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

"Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," ucap Luhut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jangan Abai Protokol Kesehatan

Luhut pun meminta masyarakat untuk tak mengabaikan protokol kesehatan, meski kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah membaik. Dia mengingatkan kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan akan berdampak pada peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan.

"Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," ujar Luhut.

Sementara itu, masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif PCR untuk perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara. Hal tersebut mulai efektif pada 24 Oktober 2021.

"Surat Edaran 88 untuk transportasi udara yang ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis 21 Oktober 2021.

 

3 dari 3 halaman

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.