Sukses

Dalam Sehari Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Dua Upaya Pengedaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua upaya pengedaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Robayan dan Barongan pada Rabu (20/09).

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua upaya pengedaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Robayan dan Barongan pada Rabu (20/09).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologis penindakan kasus pertama berawal dari informasi intelijen tentang adanya sebuah minibus berwarna silver yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut tim Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Demak dan berhasil menemukan lokasi minibus pada Rabu (20/10) pukul 19.30 WIB dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang berhenti di pemukiman warga tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Minibus tersebut ditemukan tanpa sopir didalamnya.

“Dari penindakan ini kami mengamankan 358.560 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp365.823.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp240.410.263. Seluruh barang bukti termasuk minibus diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rini.

Selanjutnya, kata Rini, masih pada hari yang sama pada Rabu (20/09), Bea Cukai Kudus juga menerima informasi tentang adanya upaya distribusi rokok ilegal asal Jepara menggunakan sebuah mobil berwarna putih. Kemudian tim Bea Cukai Kudus pun segera melakukan penyisiran di Jalan Raya Kudus-Jepara dan mobil barang yang ciri-cirinya sesuai ditemukan sedang melaju di Jalan Bakti, Desa Barongan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.

“Masih pada hari yang sama kami berhasil menggagalkan upaya lain dalam mengedarkan rokok ilegal. Sebanyak 148.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total nilai barang diperkirakan Rp150.960.000 berhasil kami amankan pada penindakan ini. Potensi kerugian negara sebesar Rp99.207.360 pun berhasil diselamatkan,” ujar Rini.

Dikatakan Rini bahwa seorang sopir berinisial AM (32 tahun) dan kernet berinisial MFM (26 tahun) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan.

Terakhir Rini menegaskan komitmen Bea Cukai Kudus dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal.

“Kami senantiasa menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. Operasi penindakan ini merupakan bentuk nyata bahwa kami secara aktif terus memberantas beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini