Sukses

Jokowi: Setelah Bali, Indonesia Akan Buka Penerbangan Internasional di Wilayah Lain Secara Bertahap

Jokowi mengatakan tingkat vaksinasi di Bali sudah mencapai 84 persen sehingga penerbangan internasional dapat dibuka.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengatakan Indonesia akan mulai membuka penerbangan internasional secara bertahap. Namun, kata dia, pembukaan bandara internasional hanya akan dilakukan di daerah dengan tingkat vaksinasi Covid-19 mencapai 70 persen.

"Indonesia akan membuka secara bertahap wilayah yang lain yang tingkat vaksinasi penuhnya melebihi 70 persen," jelas Jokowi Jokowi saat berbicara di ASEAN Business and Investment Summit, sebagaimana ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021)

Menurut dia, saat ini Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah mulai dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jokowi mengatakan tingkat vaksinasi di Bali sudah mencapai 84 persen sehingga penerbangan internasional dapat dibuka.

"Indonesia juga telah membuka secara bertahap Bali untuk safe tourism dengan protokol kesehatan yang ketat. Indonesia membuka Bali setelah tingkat vaksinasi Bali secara penuh telah mencapai 84,8 persen," katanya.

Di sisi lain, Jokowi mendorong agar sertifikat vaksin dapat digunakan di negara ASEAN. Hal ini diyakini dapat kembali menggairahkan perekonomian negara-negara ASEAN yang sempat terdampak pandemi Covid-19.

"Jika semua negara ASEAN segera memfasilitasi mobilitas masyarakat dengan aman, roda ekonomi bisa kembali bergerak," ujar Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Warga dari 19 Negara Masuk Bali

Sebelumnya, Indonesia memberikan izin kepada warga dari 19 negara untuk masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut diputuskan guna memulihkan ekonomi di kedua wilayah dengan potensi pariwisata itu.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Diantaranya melampirkan bukti  sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang  Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal, sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.

Pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.