Sukses

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Kerja Sama dengan Bekasi soal TPST Bantargebang

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kerjas ama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kerjas ama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang.

Sebelumnya kerja sama itu akan berakhir pada 26 Oktober 2021, dan akan diperpanjang untuk kurun waktu lima tahun.

"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin (25/10/2021),

Dia berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid," kata Anies.

"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi terjadinya perjanjian ini," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Kerja Sama

Adapun kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan Pemkot Bekasi meminta adanya penambahan penerima dana kompensasi dalam perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan TPST Bantargebang.

"Menambah sekitar 6.000an, dulu 18 ribu, sekarang jadi 24 ribu. Rencananya ya, apabila revisi PKS tersebut sudah ditandatangani," kata Asep di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 13 Oktober 2021.

Asep menjelaskan awalnya kompensasi tersebut hanya diberikan kepada warga di tiga kelurahan. Setiap warga menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap kepala keluarga.

"Jadi selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan, Pemkot Bekasi ingin dengan PKS yang baru ini ada penambahan satu lagi (kelurahan)," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.