Sukses

Polisi Tangkap WNA Pendana Pinjol Ilegal

Polisi menangkap pendana pinjaman online atau pinjol ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pendana pinjaman online atau pinjol ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringannya pun diduga terlibat dalam kasus bunuh diri seorang ibu di Wonogiri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika memyampaikan, tersangka berinisial JS yang turut diduga sebagai pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB), yang menaungi salah satu pinjaman online ilegal.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," tutur Helmy kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Menurut Helmy, KSP SAB mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya pinjol ilegal bernama Fulus Mujur yang meminjamkan uang kepada seorang ibu di Wonogiri.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama," jelas dia.

Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP SAB berinisial MDA dan SR. Sejumlah barang bukti disita, antara lain akte pendirian KSP SAB, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, dan uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

"0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan (pinjol ilegal)," Helmy menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Sebut Pinjam Rp 5 Juta Bisa Berbunga Rp 80 Juta di Pinjol Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman menyebutkan, orang yang meminjam uang hanya sebesar Rp 5 juta di pinjaman online (pinjol) ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp 80 juta.

Hal itu menurutnya diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.

"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari sangat fantastis," kata Arif, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis.

Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol itu pun penuh dengan ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami Depresi.

Menurut Arif, para penagihnya memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, maka menurutnya para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.

"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif lagi seperti dikutip Antara.

Kini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

3 dari 3 halaman

Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.