Sukses

Polisi yang Banting Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Ditahan 21 Hari hingga Mutasi

Polisi berinisial Brigadir NP yang terlibat aksi banting mahasiswa saat unjuk rasa dalam HUT Kabupaten Tangerang selesai menjalani sidang etik dan disiplin.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berinisial Brigadir NP yang terlibat aksi banting mahasiswa saat unjuk rasa dalam HUT Kabupaten Tangerang selesai menjalani sidang etik dan disiplin. Hasilnya, anggota Polresta Tangerang itu menerima sanksi terberat.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, Brigadir NP menerima sanksi penahanan hingga penundaan kenaikan pangkat.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," tutur Shinto dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

"Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," sambungnya.

Menurut Shinto, sidang itu berlangsung pada Kamis sore, 22 Oktober 2021 dengan disupervisi langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri. Sidang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.

Brigadir NP yang membanting mahasiswa itu dipersangkaan pasal berlapis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut," jelas Shinto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam persidangan, hal yang memberatkan disampaikan oleh penuntut antara lain bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Sementara pendamping terduga pelanggar mengajukan hal yang meringankan yakni Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Kemudian Brigadir NP sendiri sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, juga pidana, dan aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, hingga pembunuhan.

Hal lainnya adalah Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan terbilang masih relatif muda.

"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," Shinto menandaskan.

Sebelumnya, para mahasiswa menggelar aksi bertepatan dengan HUT ke 389 Kabupaten Tangerang. Mereka menyampaikan aspirasi berupa kritikan terhadap Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang jam operasional angkutan tambang yang dianggap tidak terealisasi dengan baik.

Awalnya aksi protes mahasiswa tersebut berjalan lancar, namun berbeda ketika mahasiswa memaksa masuk ke kantor Bupati Tangerang ingin menyampaikan aspirasi. Aksi tersebut pun memancing bersitegang dengan aparat gabungan yang berjaga di lokasi.

Dalam video yang beredar, tampak seorang aparat memisahkan seorang pengunjuk rasa dari barisannya. Kemudian setelah dibawa ke pinggir dengan posisi lengan aparat memeluk pundak pendemo dari belakang, seketika pendemo tersebut langsung dibanting ke daratan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.