Sukses

10 Bus BTS Mulai Beroperasi di Bogor Akhir Oktober 2021

Bima menerangkan, pengoperasian bus BTS ini juga bukan perkara mudah. Sebab itu butuh waktu. Diantaranya kesiapan shelter dan pemerintah harus menghitung biaya subsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan bus dengan skema buy the service (BTS) di Kota Bogor yang diinisiasi Kementerian Perhubungan rencananya mulai dioperasikan akhir Oktober ini.

"Kami harapkan tanggal 27 atau 28 (Oktober) bisa dilaunching. "(Sementara) 10 bus untuk 5 koridor dulu," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kamis (22/10/2021).

10 unit angkutan massal tersebut akan melayani diantaranya rute Ciparigi, Jambu Dua, Air Mancur dan Stasiun Bogor. Bus ini menawarkan konsep angkutan perkotaan berbasis non-tunai.

Menurutnya, jumlah bus BTS yang akan diserahkan tahun ini oleh Kementerian Perhubungan ke Kota Bogor sebanyak 40-45 unit, dari rencana semula 75 unit bus. 

"Nanti November tahap berikutnya, terus sampai tahun depan. Jadi bertahap karena waktunya tidak kekejar. Mulai pengerjaan bus, proses lelang, MoU dan sebagainya," kata Bima Arya.

Bima menerangkan, pengoperasian bus BTS ini juga bukan perkara mudah. Sebab itu butuh waktu. Diantaranya kesiapan shelter dan pemerintah harus menghitung biaya subsidi.

Karena pembelian layanan dihitung berdasarkan formulasi biaya pokok yang akan menghasilkan nilai rupiah per kilometer.

"Ini sedang cari jalan tengah subsidinya. Shelter masih dikerjakan. Tapi Insya Allah akhir Oktober ini kita akan launching bus yang sudah siap," ucapnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hindari Sistem Kejar Setoran

Untuk diketahui, Bogor merupakan kota keenam yang dilayani angkutan itu. Sebelumnya, bus BTS sudah beroperasi di Palembang, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Medan.

Bus BTS merupakan layanan angkutan umum yang dilakukan pemerintah dengan membeli layanan yang disediakan operator.

Lewat skema ini, pembelian layanan dihitung berdasarkan formulasi biaya pokok yang akan menghasilkan nilai rupiah per kilometer.

Dengan demikian, pihak operator nantinya tetap dibayar berdasarkan nilai tempuh dalam rupiah per kilometer.

Dengan sistem ini Kemenhub berharap operator angkutan tak melayani masyarakat dengan sistem kejar setoran sehingga bisa lebih nyaman. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.