Sukses

Berstatus PPKM Level 2, Pemkab Bekasi Longgarkan Sejumlah Sektor

Pelonggaran ini diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta PPKM di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini turun ke level 2. Kepastian ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang diperpanjang hingga 1 November 2021.

Pada PPKM Level 2 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan melonggarkan sejumlah sektor, sesuai Instruksi Mendagri. Pelonggaran ini diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

"Tentu dengan adanya penetapan ini, berbagai peraturan dan ketentuan akan dilakukan penyesuaian, yang sifatnya memang ada beberapa pelonggaran dalam kegiatan sosial ekonomi dan budaya di masyarakat," kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Kamis (21/10/2021).

Dani berujar, kondisi pandemi di wilayahnya sebenarnya sudah membaik sejak beberapa waktu lalu, berdasarkan assesment pandemi Covid-19 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan.

Namun ada variabel baru yang menyebutkan, bahwa status PPKM Kabupaten Bekasi dapat turun ke Level 2 apabila cakupan vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 70 persen.

"Alhamdulillah Kabupaten Bekasi ditetapkan pada status level dua, karena cakupan vaksinasinya sudah mencapai 70 persen," ujarnya.

Meski demikian, Dani tetap mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi potensi penularan virus Covid-19 yang masih mengintai.

"Masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, yang paling utama adalah menggunakan masker di tempat-tempat umum," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mempercepat Herd Immunity

Pemkab Bekasi juga masih terus menggenjot program vaksinasi untuk meningkatkan pencapaian target 80 persen, sehingga mempercepat pembentukan herd immunity.

Selain itu, upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) juga akan dilakukan secara masif guna mendeteksi dini kemunculan kasus aktif baru. Bagi pasien yang tidak bergejala, cukup menjalani isolasi mandiri. Sedangkan yang bergejala, disarankan secepatnya dirawat di rumah sakit.

Mari kita jaga dan lanjutkan upaya bersama, hingga Kabupaten Bekasi turun lagi ke level 1 sampai tuntas penanggulangan pandemi Covid-19 ini," imbuh Dani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.