Sukses

7 Kata KPK Usai Bupati Kuansing Ditangkap dalam OTT di Riau

Lewat kuasa hukum, Bupati Kuansing Andi Putra membantah dirinya telah terjaring OTT KPK.

Liputan6.com, Jakarta Satu lagi pejabat daerah yang ditangkap dari hasil gelaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 18 Oktober 2021. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditangkap lewat operasi senyap bersama tujuh orang lainnya di Provinsi Riau.

Berdasarkan penyidikan, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. 

Namun, lewat kuasa hukum, Andi Putra membantah dirinya telah terjaring OTT KPK. Sebab, Andi menemui penyidik KPK setelah diminta datang ke Polda Riau.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan penangkapan Bupati Kuansing masuk dalam prosedur mekanisme OTT.

"KPK bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," tutur Lili kepada wartawan Rabu, 20 Oktober kemarin. 

Meski demikian, KPK menghormati sikap Andi Putra yang menolak disebut tertangkap dalam OTT. Hanya saja Lili menegaskan bahwa penangkapan terhadap AP didasari barang bukti yang cukup.

"KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa, 19 Oktober lalu. 

Berikut tujuh pernyataan KPK usai OTT Bupati Kuansing di Provinsi Riau dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Penangkapan Bupati Kuansing Sesuai Prosedur Mekanisme OTT

Bupati Kuansing Andi Putra melalui kuasa hukumnya membantah telah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Andi menemui penyidik KPK setelah diminta datang ke Polda Riau.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan penangkapan Bupati Kuansing masuk dalam prosedur mekanisme OTT.

"KPK bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," tutur Lili kepada wartawan Rabu, 20 Oktober. 

Meski begitu, Lili mengatakan bahwa KPK menghormati sikap Andi Putra yang menolak disebut tertangkap dalam OTT.

"Boleh saja tersangka melalui penasehat hukumnya menyangkal mengatakan apapun, itu hak mereka juga, tidak jawab juga sama, hak mereka tuh ada, jadi kita hormati," kata Lili.

3 dari 8 halaman

2. Amankan Sejumlah Barang Bukti

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan barang bukti mulai dari uang hingga telepon seluler.

"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta iPhone XR," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2021.

4 dari 8 halaman

3. OTT Berdasarkan Barang Bukti dan Dasar Hukum, Bukan Politik

Selain itu, KPK menegaskan bahwa OTT yang dilakukan murni untuk upaya pemberantasan korupsi dan tak berkaitan dengan unsur politik.

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berkaitan dengan penangkapan dua kader Partai Golkar yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam OTT yang digelar berdekatan beberapa hari lalu.

"Kalau kemudian menyangkut dengan partai politik atau hubungan dengan politik, tentu KPK tidak berpolitik," tutur Lili kepada wartawan, Rabu, 20 Oktober kemarin.

Lili menyampaikan, KPK memiliki alat bukti yang membuat penyidik menjerat Bupati Kuansing dan Bupati Musi Banyuasin dalam kasus dugaan korupsi.

"Kita melihat ini kasusnya ya murni hukum," kata Lili.

5 dari 8 halaman

4. Alur Penangkapan

Penangkapan terhadap mereka bermula dari informasi masyarakat akan adanya tindak pidana suap terkait permohonan atau perpanjangan HGU.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa, 19 Oktober. 

Mendengar adanya informasi tersebut, kemudian tim penindakan bergerak. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarso dan Paino membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Sudarso dan Paino masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.

"Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR (Sudarso), PN (Paino), YD (Yuda), dan JG (Juang) di Kuansing," kata Lili.

Setelah memastikan sudah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, tim penindakan KPK berusaha mengamankan Bupati Kuansing itu, namun tidak ditemukan.

Kemudian tim penindakan mendapat informasi Andi berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru. Namun, kembali tim tidak menemukan AP di kediamannya.

6 dari 8 halaman

5. Ada Keterlibatan Keluarga dalam Proses Penangkapan

Sebelum jejak Andi diketemukan, penyidik KPK berupaya mencari Andi di dua lokasi rumah yang berbeda. Namun, keberadaannya tidak diketahui. 

Atas dasar itu, tim kemudian meminta keluarganya untuk menghubungi.

"Tim KPK meminta pihak keluarga AP (Andi Putra) untuk menghubungi AP agar kooperatif," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa 19 Oktober 2021.

Andi lantas menemui penyidik KPK di Polda Riau pada Senin, 18 Oktober 2021 sekitar pukul 22.45 WIB.

"Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," kata Lili.

7 dari 8 halaman

6. Kronologi Suap Antara Sudarso dan Andi Putra

Menurut Lili, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 hingga 2024. Salah satu persyaratannya yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Lili.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ucap Lili.

Oleh karena itu, sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Lili.

Sehingga, AP diduga sudah mengantongi uang hasil suap dari SDR sebesar 700 juta.

8 dari 8 halaman

7. DitetapkanTersangka Kasus Suap Perpanjangan Izin HGU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cindy Violeta Layan     

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.