Sukses

Rachel Vennya Tiba di Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Dugaan Kabur saat di Karantina

Rachel Vennya datang bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa memenuhi undangan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa memenuhi undangan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan. Dia diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

Pantauan di lapangan, Rachel Vennya dan kawan-kawan tiba pukul 14.15 WIB. Rachel Vennya dan kekasih kompak menggunakan busana berwarna putih. Keduanya memilih bungkam saat diberondong pertanyaan awak media. 

Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun Rachel Vennya dan rombongan masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil tiga orang saksi terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina usai berlibur dari luar negeri.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, selain Rachel Vennya, dua orang saksi lain yang dipanggil pada hari ini ialah kekasih Rachel Vennya yakni Salim Nauderer dan manajer Rachel Vennya, Maulida Khairunnisa.

"Ada tiga orang jadwal hari ini. Iya iya (manajer dan kekasih)," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Tubagus menerangkan, Dia dimintai klarifikasi berkaitan dengan pemberitan yang sudah beredar. Rachel Vennya diduga melanggar protokol kesehatan dengan kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

"Rencana hari ini klarifikasi jam 1," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar Aturan Kekarantinaan

Tubagus berbicara terkait penyelidikan yang telah dilakukan Kogasgabpad Covid-19. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan dipadukan dengan penyilidikan kepolisian.

"Bisa saja bisa saja. Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi ketrangan ahli bukti petunjuk dan sebagainya," ujar dia.

Atas perbuatannya, Rachel Vennya diduga melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan.

"Ya itu tadi. Kita terapkan Undang-Undang Wabah Penyakit dan keduanya tentang Kekarantinaan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.