Sukses

Mahfud Md: 86 Persen Koruptor Lulusan Sarjana,

Mahfud menilai, jebolan sekolah dengan jenjang yang lebih rendah cenderung sulit mengakses kekuasaan. Kalaupun korupsi hanya kecil-kecilan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyoroti tingginya jebolan perguruan tinggi yang terjerumus ke dalam tindak pidana korupsi. Mahfud mengatakan, 86 persen koruptor merupakan lulusan perguruan tinggi.

Pernyataan Mahfud Md ini menyadur dari riset Anti-Corruption Clearing House (ACCH) 2018, yang mengungkapkan 86 persen koruptor merupakan lulusan sarjana atau tingkatan di atasnya. 

"Itu yang korupsi di Indonesia itu lulusan perguruan tinggi semua. 86 persen koruptor itu lulusan perguruan tinggi. Sisanya itu ada yang berhenti sampai SMA, SMP ada yang tidak lulus sekolah," ujar Mahfud dalam acara Kuliah Umum di Universitas Semarang (USM), Rabu (20/10/2021).

"Nah semakin rendah sekolahnya, semakin kecil korupsinya," lanjut Mahfud.

Menurutnya, hal itu lantaran jebolan sekolah dengan jenjang yang lebih rendah cenderung sulit mengakses kekuasaan. Kalaupun korupsi hanya kecil-kecilan.

"Tapi kalau (lulusan) perguruan tinggi itu korupsinya sudah berdigit-digit," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggung Jawab pada Kemajuan

Mahfud menilai, perguruan tinggi menjadi penyumbang koruptor di Indonesia. Namun begitu dia mengingatkan bahwa perguruan tinggi pula yang membuat kemajuan di bangsa ini.

"Siapa yang mengurus bangsa ini? kan lulusan perguruan tinggi semua. Dari waktu ke waktu terjadi kemajuan," ucap Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi