Sukses

Daftar Lengkap Status Perpanjangan Level PPKM Jawa-Bali dan Nasional

Pemerintah masih kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan juga Luar Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan juga Luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini berlaku di Jawa-Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021, sedangkan Luar Jawa-Bali mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Di perpanjangan kali ini, ada sejumlah wilayah yang berhasil turun level, baik itu di Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.

Misalnya, ada 54 daerah di Jawa dan Bali yang turun ke PPKM level 2. Hal ini dikarenakan adanya perubahan syarat vaksinasi kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.

"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.

Meski begitu, ada pula sejumlah wilayah yang tetap berada di PPKM level 3, di antaranya Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Pasalnya, Luhut menyampaikan, penururunan level PPKM harus melihat capaian vaksinasi dan kondisi Covid-19 di daerah itu.

Berikut daftar lengkap status wilayah di perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Level 3

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Total 54 kabupaten/kota berstatus PPKM level 2 dan 9 daerah lainnya turun ke level 1.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

Kendati begitu, masih terdapat sejumlah wilayah yang masih berstatus PPKM level 3 salah satunya, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Pasalnya, penururunan level PPKM harus melihat capaian vaksinasi dan kondisi Covid-19 di daerah itu.

Untuk turun dari PPKM level 3 ke level 2, cakupan vaksinasi dosis 1 di suatu daerah harus mencapai 50 persen, sedangkan cakupan vaksinasi lansia harus 40 persen.

Sementara untuk turun level 2 ke 1, cakupan dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan lansia 60 persen.

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3, sebagaimana dikutip dari salinan Inmendagri:

1. Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang

4. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

 

3 dari 5 halaman

Level 2

Pemerintah mengumumkan ada 54 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2 pada periode 19 Oktober sampai 8 November 2021. Adapun daerah-daerah itu tersebar di tujuh provinsi.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

Selain DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang berhasil turun ke PPKM level 2. Sementara itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3.

Hal ini dikarenakan capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih rendah sehingga belum bisa turun level.

Namun, pemerintah akan melakukan operasi khusus untuk menangani rendahnya cakupan vaksinasi di kedua daerah itu.

"Operasi dilakukan TNI, Polri, dan Kementerian Kesehatan dengan cara mengerahkan vaksinator-vaksinasitor untuk mempercepat target ini," ujar Luhut.

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

4 dari 5 halaman

Level 1

Luhut kemudian menyampaikan 9 daerah berhasil menerapkan PPKM Level 1 untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Salah satunya, Kota Surabaya dan Semarang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

Sebelum Surabaya, Kota Blitar telah lebih dulu menerapkan PPKM level 1 sejak 5 Oktober 2021. Adapun aktivitas masyarakat di daerah yang berada di PPKM level 1 sudah mendekati normal.

"Kota Blitar menjadi kota yang pertama masuk ke level 1. Kota Blitar kemudian kami jadikan sebagai uji coba menuju new normal dimana sebagian besar aktivitas masyarakat dapat dilakukan mendekati kehidupan normal," kata Luhut.

Berikut 9 daerah yang berstatus PPKM level 1 per 19 Oktober 2021:

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar

2. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang

3. Jawa Timur: yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan.

Untuk wilayah Luar Jawa-Bali, Luhut menjelaskan sudah tidak ada lagi yang berstatus PPKM level 4. Sementara itu, terdapat 211 kabupaten/kota yang masih berada di PPKM level 3.

Adapun 157 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2 dan 18 kabupaten/kota berhasil turun ke PPKM level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 yang mengatur PPKM di luar Jawa-Bali.

Berikut daftar daerah luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1:

1. Sumatera Utara: Kota Sibolga

2. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang

3. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah

4. Lampung: Kota Metro

5. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Bata

6. Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat

7. Kalimantan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu

8. Sulawesi Utara: Kabupaten MinahasaTenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud

9. Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara

10. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.

 

(Lesty Subamin)

5 dari 5 halaman

Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.