Sukses

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, 4 Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pinjaman online ini menggunakan lima aplikasi.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan di salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beralamat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 18 Oktober 2021. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku.

"Ini dua ruko yang diduga dipergunakan sebagai tempat usaha fintek atau pinjol ilegal. Ada empat orang yang sudah kami amankan. Memang pada saat itu ada empat yang lain ada kegiatan melalui WFH mereka. Kalau malam hari WFH mereka," ujar Yusri, Selasa (19/10/2021).

Yusri mengungkap, pinjaman online ini menggunakan lima aplikasi.

"Adapun aplikasi digunakan ada 5 aplikasi yang ilegal. Dari empat tersangka, lima aplikasi ilegal," katanya.

Keempatnya, kata Yusri sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Menurut Yusri, kantor tersebut biasa menampung banyak pekerja. Bahkan sampai 170 orang. Numun, karena malam hari, pekerja masih bekerja dari rumah.

"Modusnya sama seperti yang diamankan kemarin di daerah Green Lake yang sekarang lagi marak. Masyarakat merasa tersiksa dengan para pelaku pinjol yang cukup tinggi bunganya. Ini kegiatan meresahkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Para Pelaku

Menurut Yusri, pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mempromosikan, ada juga bagian analis. Peran analis adalah memastikan data para nasabah yang baru mengajukan.

 "Di analisa apakah KTP Bu Yona (misalnya) sudah sesuai belum atau KTP palsu dia tolak. Kalau sudah selesai meminjam sekian, oke. Nanti berjalan pinjaman itu. Kalau ditunda membayar ada (bagian) ketiga, yaitu bagian penagihan. Melalui media online ada juga langsung face to face," ujar Yusri.

Ketika selama tiga bulan tak membayar, maka bagian penagihan akan meneror mereka dengan mengirimkan konten-konten bermuatan pornografi.

"Ada gambar porno dia crop muka ibu itu, ada yang kasih gambar yang lain-lain. Ini yang kemudian kita jerat dengan (pasal) pornografi," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.