Sukses

Polisi Kejar Pemilik Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng, Diduga WNA

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu pemilik pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square, Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sempat digeruduk pada Rabu (13/10/2021).

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pemilik diduga merupakan warga negara asing atau WNA.

"Langkah selanjutnya yang kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," katanya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Setyo Koes Heriyanto menyebut, jajarannya telah menetapkan enam tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

Para tersangka terdiri dari supervisor perusahaan dan debt collector.

Keenamnya ialah IK sebagai desk collection (penagihan), kemudian saudara JS sebagai leader, saudara NS selaku supervisor, saudara RRL selaku desk collection (penagihan), saudara HT selaku leader, saudara MSA selaku reporting.

"Jadi keenam tersangka ini kita naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober kemarin," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Komisi 12 Persen

Setyo Koes Heriyanto menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menerima persenan sebanyak 12 persen dari tiap jumlah uang hasil penagihan. Hal itulah yang membuat para tersangka santer melakukan penagihan. 

"Kenapa jadi tersangka? Karena keenamnya ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ujar dia. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 57 CPU, 56 ponsel, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV. 

Para tersangka akan dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. 

"Jadi ada UU KUHP yang kita terapkan, yaitu UU Pornografi dan UU ITE," tandasnya.

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.