Sukses

Guna Sejahterakan Rakyat, DPR Desak BPN/ATR Percepat Pembuatan Sertifikat Tanah Masyarakat

Proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah harus dipercepat dan dijadikan prioritas, untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kembali mendesak Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) untuk senantiasa mempercepat proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah oleh masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan.

Tujuannya untuk menekan angka konflik horizontal ditengah masyarakat yang disebabkan oleh masalah pertanahan.

"Proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah oleh masyarakat, harus dipercepat dan dijadikan prioritas. Jangan sampai sebaliknya, hingga ada masyarakat yang merasa dipersulit. Ini harus, untuk mencegah konflik di tengah masyarakat akibat masalah pertanahan," ujar Junimart dalam kegiatan Reses tahap II TA.2021 di kantor Bupati Simalungun, Senin (18/10).

Lebih lanjut Politisi daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) III itu, menegaskan dalam hal pertanahan Pemerintah hanya sebagai pihak yang menguasai tanah. Namun untuk kepemilikan tanah, sepenuhnya adalah rakyat. Dasarnya adalah Pasal 33 UUD 1945.

"Itu karena negara hanya menguasai tanah, sedangkan kepemilikannya tetap masyarakat. Karena tanah harus pro rakyat, tanah untuk mensejahterakan rakyat," tegasnya.

 

Dalam kegiatan reses yang dihadiri Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati Zonny Waldi serta Kepala Kantor BPN/ATR Simalungun Jusen Faber Damanik, Kapolres Simalungun, Dandim Simalungun.

Junimart meminta agar Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Simalungun senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam setiap proses percepatan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan itu, berharap konflik-konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah tidak terjadi di kabupaten Simalungun.

"Supaya di Simalungun tidak terjadi seperti di Riau, dimana ada ribuan sertifikat tanah masyarakat dibatalkan dan menjadi HGU, jadi Kawasan Hutan. Kementeria KLHK itu mengurusi hutan, bukan meniadakan hak atas tanah rakyat. Jadi ini jangan sempat terjadi Kabupaten Simalungun," ungkap Politisi yang akrab dijuluki Banteng Simalungun itu.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini