Sukses

Sidang Dakwaan, Jaksa Ungkap Perebutan Senjata hingga Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil

Sidang kasus unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). Kedua terdakwa kasus unlawful killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) secara terpisah.

Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa dua dari enam anggota Laskar FPI yaitu Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan tewas seketika usai baku tembak di Jalan Interchange atau Jalan International Kabupaten Karawang.

Sementara, empat lainnya yakni Lutfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza meninggal di dalam mobil pada saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

Jaksa menerangkan, keenam anggota FPI diamankan di Rest Area Km 50. Ketika itu sedang berada di mobil Chevrolet Spin abu-abu.

Jaksa mengungkapkan, Briptu Fikri Ramadhan mendapati dua anggota FPI yakni Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan sudah tak bernyawa. "Kedua jasad kemudian dipindahkan ke dalam mobil Avanza untuk dibawa ke rumah sakit Polri, ucap Jaksa.

Sementara empat anggota FPI yang masih disuruh tiarap di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu. "Keempat anggota FPI tidak diborgol," kata Jaksa.

Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan memindahkan keempat anggota FPI ke dalam mobil Daihatsu Xenia silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukkan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok di atas kursi yang terlipat juga tanpa diborgol atau diikat," ucap Jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Senjata Briptu Fikri Ramadhan Direbut dan Penembakan

Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan malah naik ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk mengawal keempat orang anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, mengabaikan SOP .

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfi Hakim duduk di samping Briptu Fikri Ramadhan," jelas Jaksa.

Jaksa menerangkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.

"Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata Briptu Fikri Ramadhan berteriak," ujar dia.

Jaksa menuturkan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.

Adapun, peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan.

Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.

Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.

"Ia kemudian turun dan menelepon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," tandas dia.

Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.