Sukses

6 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pinjol di Green Lake City Tangerang

Polisi menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berada di kawasan Green Lake City, Tangerang, Banten terkait dugaan sebagai perusahaan pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berada di kawasan Green Lake City, Tangerang, Banten terkait dugaan sebagai perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Penetapan tersangka kasus pinjol ini buntut penggeledahan kantor PT ITN pada Kamis, 14 Oktober 2021.

"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut Yusri, orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan perannya masing-masing.

Sebelumnya diungkapkan Yusri, penagih pinjol sering menyebar data pribadi si peminjam. Bila cara tersebut kurang ampuh, kata dia, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.

"Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," ungkap Yusri.

Berikut 6 fakta terkait kasus dugaan pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di kawasan Green Lake City, Tangerang yang dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Digerebek, Polisi Segel PT ITN

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menutup perusahaan jasa penagih utang khusus platform pinjaman online (pinjol).

Adapun, PT ITN menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana tiga di antaranya berstatus legal dan 10 ilegal.

Hal itu diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.

"Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 14 Oktober 2021.

 

3 dari 8 halaman

2. Penggerebekan dari Laporan Masyarakat

Yusri menyebut, penggerebekan pinjol dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber.

Menurut dia, keberadaan pinjol, terlebih yang tidak terdaftar di OJK, sangat meresahkan masyarakat.

"(Pinjol) di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," kata Yusri.

 

4 dari 8 halaman

3. Sebanyak 32 Pegawai Dibawa saat Penggerebekan

Sebanyak 32 karyawan perusahaan pinjol ilegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten diamankan penyidik Polda Metro Jaya.

"Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa," terang Yusri.

Puluhan pegawai pinjol ilegal itu akan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Peran dan jabatannya akan disampaikan," kata Yusri.

 

5 dari 8 halaman

4. Sebar Gambar Porno untuk Tagih Nasabahnya

Yusri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pinjol, termasuk cara menagih nasabahnya yang telat membayar pinjol.

"Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis," terang dia.

Dia mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam. Bila cara tersebut kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.

"Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," ungkap Yusri.

 

6 dari 8 halaman

5. Tetapkan Tiga Tersangka, Peran Berbeda

Yusri mengatakan, polisi menetapkan tiga tersangka dari PT ITN yang berada di kawasan Green Lake City, Tangerang, terkait dugaan sebagai perusahaan pinjol ilegal.

"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan perannya masing-masing.

Yusri menuturkan, tersangka pertama inisial P diketahui sebagai direktur PT ITN.

"P adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri.

Sedangkan MAF dan RW berperan sebagai penagih utang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam melakukan penagihan pinjaman korban.

"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ucap Yusri.

 

7 dari 8 halaman

6. Pastikan Tindak Tegas

Yusri menyebut, pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini.

Pasalnya, kata dia, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua," tegas Yusri.

8 dari 8 halaman

Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.