Sukses

Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal Yogyakarta

Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021).

Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut. Pasalnya, dia mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.

"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland seperti dikutip Antara.

Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.

Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.

"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.