Sukses

Netizen Ramaikan Dukungan Lewat Tagar Jokowi Stop Pinjol Baru

Akun @ABSetyono menyatakan dukungan penuh atas langkah Jokowi yang meminta agar izin pinjaman online baru dihentikan atau dilakukan moratorium.

Liputan6.com, Jakarta - Dukungan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal kembali ramai di sosial media. Kali ini, netizen menyerukan tagar #JokowiStopPinjolBaru dan sempat menjadi trending topik di Twitter Indonesia.

Seperti akun @ABSetyono yang menyatakan dukungan penuh atas langkah Jokowi yang meminta agar izin pinjaman online baru dihentikan atau dilakukan moratorium. 

"Teror-teror ke masyarakat kecil oleh pinjol online memang saatnya dihentikan, pinjol online legal ditata lg regulasinya oleh @ojkindonesia, pinjol ilegal dibabat habis oleh @kemkominfo dan ojk. Sdh saatnya #JokowiStopPinjolBaru," tulis @ABSetyono terkait pinjol ilegal, Sabtu (16/10/2021).

Netizen lainnya turut meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk menindaklanjuti dalam rangka menjadikan ruang digital bersih dari praktik pinjol ilegal.

"Menkominfo mengatakan, sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi pihaknya diminta untuk membersihkan ruang digital dari financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal," tulis akun @seruanhl.

Pegiat media sosial Denny Siregar juga menilai moratorium pinjol menjadi langkah yang tepat. Sebab menurutnya, pinjaman online lebih berbahaya daripada rentenir. 

"Nah, perintah Jokowi stop pinjol baru ini tepat banget. Itu pinjol2 lebih gila dr rentenir bunganya.. bukan nyekek lagi, tapi main tikam," tulisnya di akun twitternya @Dennysiregar7.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arahan Jokowi Tata Kelola Pinjaman Online

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta tata kelola perusahaan pinjaman online alias pinjol diperbaiki. Mengingat telah lebih dari 68 juta rakyat yang ambil bagian di dalam aktivitas kegiatan financial technology (fintech), dengan perputaran dana atau omzet di atas Rp 260 triliun.

Hal itu diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai menggelar rapat terbatas seputar pinjaman online di Kompleks Istana Negara, Jumat, 15 Oktober 2021.

Menkominfo Johnny mengatakan, Jokowi telah memberikan arahan yang sangat tegas, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana dalam praktik pinjol ilegal.

"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru. Dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Johnny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.