Sukses

Ridwan Kamil Minta Sekolah Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Susur Sungai di Ciamis

Ridwan Kamil telah meminta BPBD Jawa Barat untuk menghentikan kegiatan susur sungai yang menyebabkan siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyempatkan diri untuk melakukan takziah dan memberikan santunan kepada keluarga korban susur sungai di Kabupaten Ciamis.

M Kafka Firmansyah bertempat tinggal di Kampung Cikumpa, Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menjadi salah satu siswa MTs Harapan Baru yang menjadi korban susur sungai di Kabupaten Ciamis.

Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah meminta kepada BPBD Jawa Barat untuk menghentikan kegiatan susur sungai yang menyebabkan siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia.

Dari 11 siswa MTs Harapan Baru yang menjadi korban, tiga orang merupakan warga Ciamis, dua warga Depok, dan enam orang lainnya di luar Ciamis.

"Saya menyempatkan diri untuk takziah dan berduka cita atas meninggalnya 11 siswa MTs Harapan Baru. Dua di antaranya warga Depok," ujar Ridwan Kamil, Sabtu (16/10/2021).

Untuk meringankan beban keperluan orangtua korban, Ridwan Kamil memberikan santunan sebesar Rp 25 juta. Ridwan Kamil mengakui, santunan yang diberikan tidak dapat mengantikan seseorang yang kehilangan namun dapat meringankan apa pun yang sedang dihadapi.

"Saya merasakan perasaan orang tua korban yang kehilangan anaknya," tuturnya. 

Ridwan pun meminta pihak sekolah dapat bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan dapat menjadikan bahan evaluasi dan diambil hikmahnya.

Saat ini pihak kepolisian sudah menangani kasus tersebut dan meminta menunggu hasilnya, apakah human error atau hal lain, dan menunggu proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"kehilangan satu nyawa itu tidak bisa tergantikan oleh apapun apalagi sekarang jumlahnya tidak sedikit," ungkap Ridwan Kamil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kegiatan Susur Sungai Dilarang

Ridwan Kamil menuturkan, peristiwa susur sungai dapat dijadikan evaluasi di level Bupati, Wali Kota, maupun Kemenag. Tidak hanya itu, pria yang karib disapa Kang Emil ini melarang kegiatan susur sungai kecuali telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BPBD Jawa Barat.

"BPPD dapat menyusun SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan," pinta Ridwan. 

Selain itu, BPBD Jawa Barat juga minta berkoordinasi dengan pecinta alam profesional guna mencegah terulangnya peristiwa susur sungai yang dialami MTs Harapan Baru. Ridwan mengingatkan, saat musim hujan saat ini kegiatan sensitif yang bersifat air dapat dihentikan, seperti susur sungai dikarenakan sulit di prediksi.

"Untuk menghindari hal serupa dihentikan dulu kegiatan jenis itu kemudian dilakukan pembuatan standar operasi prosedur terhadap kegiatan," pungkas Ridwan Kamil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.