Sukses

Pernah Jadi Timses Jokowi, Perludem Usul Ketua Pansel KPU-Bawaslu Tak Punya Hak Suara

Perludem khawatir, jika Juri Ardiantoro tetap memiliki hak suara, akan ada konflik kepentingan di Pansel calon anggota KPU-Bawaslu dan berpotensi mendelegitimasi hasil seleksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi mengusulkan agar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro tak memiliki hak suara untuk menentukan siapa saja yang dapat mengisi dua lembaga elektoral tersebut.

Hal itu lantaran Juri Ardiantoro pernah tercatat menjadi anggota Tim Sukses (Timses) Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 silam. Nurul khawatir, jika tetap diberikan hak suara, akan ada konflik kepentingan di dalam Pansel calon anggota KPU-Bawaslu. 

"Kami di Perludem pikir, mungkin baiknya Pak Juri menjadikan dirinya tidak punya hak suara di dalam timsel (tim seleksi), sebagaimana di 2011 dengan Mendagri dan Menkumham di dalam Timsel," kata Nurul kepada Liputan6.com, Sabtu (16/10/2021).

Pasalnya ditakutkan, publik juga akan terus mempertanyakan independensi Juri. Hal itu tentu akan mengarah pada delegitimasi para calon anggota Bawaslu dan KPU yang terpilih.

"Karena, saya rasa, kemungkinan besar publik akan terus menyangkutpautkan Pak Juri yg mantan Timses Jokowi dengan penyelenggara pemilu terpilih nanti," katanya.

Berkaca pada Pilpres 2019 silam, menurut Nurul jenis-jenis disinformasi yang berkembang di Pemilu 2019 salah satu bentuknya menyerang independensi penyelenggara pemilu. 

"Nah, kalau sejak awal timsel dipermasalahkan atau disorot publik karena yang bersangkutan mantan Timses, bukan tidak mungkin penyelenggara pemilu yg akan menyelenggarakan Pemilu 2024 nanti terus-terusan dikaitkan dengzn proses timsel yg dipandang mewakili kepentingan partai tertentu," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Harus Kompolnas yang Ditarik

Nurul juga mengkritisi kelebihan orang dari unsur pemerintah dalam tim pansel tersebut. Menurut Nurul, berdasarkan aturan yang ada unsur dari pemerintah hanya diperkenankan tiga orang saja. Sementara, dalam tim pansel saat ini ada empat.

"Dan juga, pemerintah kan kelebihan orang dari unsur pemerintah, yaitu dari Kompolnas. Nah, ini yang harus diubah karena unsur Pemerintah ada 4, sementara UU Pemilu hanya mengatur 3 orang," sebutnya.

Tidak mesti yang dari Kompolnas yang ditarik, tetapi menurut dia bisa juga salah satu dari tiga unsur pemerintah lainnya.

Adapun keempat anggota Timsel dari unsur pemerintah adalah Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro , Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta anggota Kompolnas Poengky Indarty.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.