Sukses

Polres Jakbar Pantau 7 Perusahaan Pinjaman Online

"Ke tujuh yang kita ketahui beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat sedang pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memantau tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) terkait legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana. Polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menemukan perusahaan pinjol ilegal.

"Ke tujuh yang kita ketahui beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat sedang pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Jumat (15/10/2021).

Namun, Joko tidak merinci perusahaan mana saja yang saat ini tengah dipantau.

Nantinya, kata Jokowi, polisi akan bertindak sesuai dengan hasil koordinasi dengan OJK. Namun jika polisi mendapat laporan adanya unsur pidana dalam proses penarikan uang oleh oknum karyawan pinjaman online, polisi segera melakukan penyidikan.

"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," kata Joko seperti dikutip dari Antara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Masyarakat Melapor

Joko pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan penarikan uang dari jasa pinjaman online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.