Sukses

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal di Tangerang

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berada di kawasan Green Lake City, Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berada di kawasan Green Lake City, Tangerang, terkait dugaan sebagai perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Diketahui, penetapan ini buntut penggeledahan kantor PT ITN pada Kamis, 14 Oktober 2021.

"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan perannya masing-masing.

Yusri menuturkan, tersangka pertama inisial P diketahui sebagai direktur PT ITN. "P adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri.

Sedangkan MAF dan RW berperan sebagai penagih hutang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam melakukan penagihan pinjaman korban.

"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ucap Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Yusri mengatakan, ketiga pelaku ini kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.