Sukses

Survei SMRC: Mayoritas Warga Tolak UUD 1945 Diubah untuk Alasan Apa pun

Survei yang digelar SMRC menunjukkan 78 persen responden menolak UUD 1945 diubah dengan alasan apa pun.

Liputan6.com, Jakarta - Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tak setuju dengan rencana amandemen atau perubahan UUD 1945. Total ada 66 persen responden yang menilai bahwa UUD 1945 adalah rumusan terbaik untuk Indonesia.

"Mayoritas warga, 66 persen menilai bahwa UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas apa pun bagi Indonesia yang lebih baik," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirajuddin Abbas dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/10/2021).

Sementara itu, kata dia, ada 12 persen responden yang memandang bahwa UUD 1945 mungkin ada kekurangan karena hasil buatan manusia. Namun, mereka masih melihat sejauh ini UUD 1945 paling pas bagi kehidupan Indonesia lebih baik.

"Sehingga total ada 78 persen (responden) yang tidak menghendaki perubahan pada UUD 1945," jelasnya.

Di sisi lain, ada 11 persen responden yang berpendapat beberapa pasal dari UUD 1945 perlu diubah atau dihapus. Sedangkan, hanya 4 persen responden menilai sebagian besar UUD 1945 harus diubah. Sisanya, 7 persen menjawab tidak tahu.

"Secara umum warga tidak menghendaki perubahan UUD 1945," ucap Sirajuddin.

Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum. Dari populasi itu, dipilih secara random (multistage random sampling) kepada 1.220 responden dengan response rate 80 persen atau sebanyak 981.

Adapun margin of error survei ini sebesar 3,19 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara pada 15 sampai 21 September 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MPR Wacanakan Amandemen UUD 1945

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mewacanakan mengamandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi "bola liar" atau membuka kotak pandora.

"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.