Sukses

KPK Siap Hadapi Perlawanan Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam di PT Antam

Ali menegaskan proses hukum yang dijalani pihak lembaga antirasuah dalam mengusut suatu kasus korupsi sudah berdasarkan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi perlawanan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

KPK digugat lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran menjerat Bong Kin Phin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Ali menegaskan proses hukum yang dijalani pihak lembaga antirasuah dalam mengusut suatu kasus korupsi sudah berdasarkan undang-undang. Ali yakin PN Jaksel akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bong Kin Phin.

"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyebut KPK menghormati tindakan Bong Kin Phin yang mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, hal tersebut sudah menjadi hak setiap warga negara demi mendapat keadilan.

"KPK juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK," kata Ali.

Direktur PT. Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebagai tergugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan terlihat dalam situs sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Korupsi Pengolahan Logam

Dalam gugatannya, Siman meminta Majelis Hakim PN Jaksel menganulir penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian Siman juga meminta PN Jaksel menghentikan penyidikan dirinya, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga belum mengumunkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.