Sukses

Wisatawan Asing Hanya Bisa Berwisata di Bali dan Kepulauan Riau

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan, wisatawan asing dari 19 negara hanya bisa masuk melalui dua bandara, yakni Kepulauan Riau dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan, wisatawan asing dari 19 negara hanya bisa masuk melalui dua bandara, yakni Kepulauan Riau dan Bali.

Selain itu, mereka hanya diperbolehkan untuk berwisata di Kepulauan Riau dan Bali.

"Mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari bandar udara Bali dan Kepulauan Riau saja untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (14/10/2021).

Dia mengungkapkan, pergerakan para wisatawan asing baik di Kepulauan Riau dan Bali menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga harus mengawasi agar tidak melakukan perjalanan keluar dari tempat tujuan wisata.

"Pengawasan domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada," jelas Wiku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Penerbangan Internasional

Pemerintah mulai membuka penerbangan Internasional ke Kepulauan Riau dan Bali bagi turis dari 19 negara, per hari ini, Kamis (14/10/2021).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujarnya.

Adapun daftar 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia, ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Luhut menjelaskan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

 

 

Reporter: Supriatin/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.