Sukses

5 Tanggapan Berbagai Pihak soal Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo

Mahasiswa dibanting oleh aparat kepolisian saat menggelar demo dalam rangka HUT ke-359 Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Video mengenai mahasiswa yang dibanting oleh aparat kepolisian saat demo HUT ke-359 Kabupaten Tangerang, viral.

Meski telah berakhir dengan permintaan maaf dan damai, tindakan aparat kepolisian membanting peserta demo menuai beragam tanggapan.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menemui MFA beserta orangtuanya, dan meminta maaf secara langsung ke mahasiswa yang dibanting oleh anggota Polresta Tangerang. Mereka bertemu, berbincang dan meminta maaf di Mapolresta Tangerang.

"Kapolda Banten meminta maaf secara langsung kepada sdr MFA dan orangtuanya atas tindakan pengamanan oknum Polresta Tangerang yang tidak prosedural dan akan menindak tegas setiap pelanggaran prosedur pengamanan aksi unjuk rasa," begitu tulis unggahan akun resmi Instagram @polreskotatangerang, dikutip Liputan6.com, Rabu 13 Oktober 2021.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya. Anak buahnya tersebut harus disanksi jika melanggar ketentuan.

"Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi," kata Santoso.

Berikut deretan tanggapan terkait kasus polisi membanting mahasiswa saat demo di Tangerang seperti dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Kongres Advokat Indonesia (KAI), bakal memberikan bantuan hukum untuk korban dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswa pada aksi demonstrasi HUT Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

"Kami di DPC, tugas kami memberikan bantuan hukum, edukasi hukum, sosialisasi hukum. Kami siap," ungkap Sekretaris KAI DPC Kota Tangerang Selatan, Priyo Agung Sedjati, Rabu (13/10/2021).

Pasalnya, para kuasa hukum dalam KAI tersebut mengutuk keras dugaan tindakan preventif yang dilakukan oknum polisi Brigadir NF kepada mahasiswa berinisial MFA. Menurutnya, tindakan tersebut sudah terlihat jelas melanggar SOP yang berlaku.

"Di mana hal situasi di lapangan, bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa merupakan suatu larangan, dan kewajiban polisi menghormati hak asasi manusia dari setiap orang melakukan unjuk rasa," tutur Priyo.

KAI pun meminta kepolisian untuk mengusut tuntas apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut.

 

3 dari 6 halaman

2. PB HMI

Penanggung jawab (Pj) Ketua Umum PB HMI Romadhon JASN menyesalkan tindakan arogansi anggota kepolisian (NF) membanting MFA, dia mengatakan tindakan tersebut tidak mencerminkan jargon transformasi Polri Presisi.

"Tindakan arogansi ini sama sekali tidak mencerminkan jargon Polri Presisi, kami sangat menyayangkan," ungkap Romadhon kepada awak media di Jakarta.

Romadhon juga menyebutkan perilaku serta tindakan arogansi oknum aparat kepolisian tersebut menciderai serta merusak citra dan marwah institusi Polri yang selama ini gencar menampilkan jargon transformasi yang Presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.

"Yang jelas tindakan oknom polisi itu merusak citra dan marwah institusi Polri, publik bertanya dimana jargon Polri Presisi yang katanya humanis," terang dia.

"Pasti nama Kapolri rusak akibat tindakan arogansi oknum itu, belum lagi kritik publik terhadap jargon Polri Presisi yang ternyata tidak berbanding lurus dengan slogan Polri humanis," sambung Romadhon.

Romadhon mengatakan, jargon transformasi Polri Presisi perlu dievaluasi supaya tidak sebatas jadi retorika yang nyaring di jagat digital tetapi miskin implementasi.

Evalusi dan pembenahan keniscayaan dilakukan untuk menghadirkan Polri yang humanis dan berkeadilan.

"Evalusi dan pembenahan adalah keniscayaan untuk dilakukan, di tengah maraknya tindakan dan perilaku polisi yang paradoks dengan instruksi Kapolri," tutup Romadhon.

 

4 dari 6 halaman

3. Kapolda Banten

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menemui MFA beserta orangtuanya, dan meminta maaf secara langsung ke mahasiswa yang dibanting oleh anggota Polresta Tangerang. Mereka bertemu, berbincang dan meminta maaf di Mapolresta Tangerang.

Permintaan maaf Kapolda Banten untuk mahasiswa yang dibanting diunggah oleh akun resmi Instagram @polreskotatangerang.

Dalam foto yang diunggah, korban MFA duduk bersebalahan dengan orangtuanya. Kemudian di hadapannya, duduk Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

"Kapolda Banten meminta maaf secara langsung kepada sdr MFA dan orangtuanya atas tindakan pengamanan oknum Polresta Tangerang yang tidak prosedural dan akan menindak tegas setiap pelanggaran prosedur pengamanan aksi unjuk rasa," begitu tulis unggahan tersebut, dikutip Liputan6.com, Rabu.

Permintaan maaf kepada mahasiswa yang dibanting dari Kapolda Banten juga disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, di kantornya.

Wahyu Sri Bintoro juga mengaku sudah meminta maaf kepada korban MFA dan orangtuanya secara langsung.

"Yang pertama Polda Banten meminta maaf, saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepad saudara MFA, yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemkab Tangerang. MFA sudah bertemu dengan bapak Kapolda dan Bapak Kapolda sudah memohon maaf," begitu ucap Wahyu, dalam video yang dibagikan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

 

5 dari 6 halaman

4. DPR

Demo mahasiswa di Tangerang berujung ricuh. Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah mahasiswa diamankan aparat. Tampak salah satu mahasiswa dicekik dari belakang, diangkat dan dibanting hingga kejang-kejang.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya. Anak buahnya tersebut harus disanksi jika melanggar ketentuan.

"Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi," kata Santoso lewat pesan singkat kepada merdeka.com.

Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan polisi yang humanis dan mengayomi. Serta, di luar tagline Polri Presisi.

"Sikap itu tidak mencerminkan Polri yang mengayomi, humanis serta tagline Presisi yang menjadi program Kapolri Jenderal LS," ucapnya.

Santoso menyebut, sanksi tersebut perlu diberikan Kapolri agar anggota Polri lainnya tidak melakukan hal serupa.

"Hal ini dilakukan agar menjadi untuk tidak diikuti oleh anggota Polri lainnya," kata politisi Demokrat itu.

 

6 dari 6 halaman

5. Istana

Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman angkat bicara soal anggota polisi yang membanting seorang mahasiswa yang berdemo saat HUT Kabupaten Tangerang. Dia menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk menyampaikan kritik.

"Kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, jantung konstitusi sejak Republik Indonesia berdiri," jelas Fadjroel di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Dia mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada semua masyarakat. Fadjroel pun mengingatkan agar semua pihak mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah.

"Untuk melindungi hak konstitusional tersebut, pendekatan humanis dan dialogis sesuai Peraturan Perundangan, ditegaskan berkali-kali oleh Presiden Joko Widodo," kata dia.

"Semoga semua pihak saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) dan Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," sambung Fadjroel.

 

(Lesty Subamin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.