Sukses

Infografis Tak Lolos TWK, Eks Pegawai KPK Alih Profesi

Sejauh ini ada delapan eks pegawai KPK yang mulai serius menekuni profesi barunya. Mulai dari bisnis kuliner hingga bertani di kampung halaman.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 57 orang menjalani status sebagai mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 30 September 2021. Mereka diberhentikan dengan hormat setelah dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Namun, sebagian dari mantan pegawai lembaga antirasuah itu tidak berpangku tangan. Mereka mulai menjajal alih profesi atau banting setir untuk mencari nafkah.

Sejauh ini, paling tidak ada delapan eks pegawai KPK yang mulai serius menekuni profesi barunya. Mulai dari bisnis kuliner, hingga bertani di kampung halaman.

Seiring dengan itu, Polri mulai memproses tawaran 57 eks pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Simak selengkapnya di Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis

3 dari 3 halaman

Ragam Komentar Banting Setir Eks Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.