Sukses

MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab Dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Karena upaya kasasi ditolak, maka Rizieq Shihab tetap menjalani menerima hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.

"Amar putusan ditolak," tulis seperti dikutip pada website laman resmi MA, Senin (11/10/2021).

Perkara tersebut dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdaftar dalam nomor 3705 K/PID.SUS/2021 yang menempatkan Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai termohon/ terdakwa.

Sementara hakim yang mengadili perkara tersebut adalah Desnayeti, Soesilo, dan H. Suhadi.

Karena upaya kasasi ditolak, maka Rizieq Shihab tetap menjalani menerima hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan itu.

Putusan itu sebagaimana hasil tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Rizieq Shihab

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga meliputi vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.

"Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding. intinya demikian dari 3 perkara ini," kata Binsar Pamopo Pakpahan humas PT DKI Jakarta, kepada wartawan Senin (30/8).

Sedangkan usai vonis yang sudah dibacakan, Binsar menyampaikan untuk saat ini pihak PT DKI akan segera memberikan salinan putusan resmi banding ini kepada PN Jakarta Timur, Terdakwa, serta Penuntut Umum untuk nantinya diberikan tanggapan.

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum. Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum," katanya.

"Yaitu, kalau keberatan dengan putusan ini (PT DKI Jakarta) tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alatas, dan Andi Tata dihukum satu tahun penjara. Untuk setelahnya diberikan tanggapan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.