Sukses

Respons Azis Syamsuddin Ditanya soal 8 Orang Dalamnya di KPK

Saat tiba di KPK, Azis yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye ini dicecar soal dugaan delapan orang dalamnya yang kerap membantu menangani perkara di lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Saat tiba di KPK, Azis yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye ini dicecar soal dugaan delapan orang dalamnya yang kerap membantu menangani perkara di lembaga antirasuah.

Namun, Azis Syamsuddin enggan merespons pertanyaan tersebut. Azis yang tangannya diborgol ini sejak awal turun dari mobil tahanan terlihat santai berjalan hingga masuk ke lobi KPK dan menuju ruang pemeriksaan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hari ini merupakan pemeriksaan perdana Azis Syamsuddin usai menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan KPK.

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Ali enggan merinci apa yang akan digali tim penyidik dari Azis Syamsuddin. Ali berjanji menyampaikan informasi pemeriksaan setelah Azis rampung menjalani pemeriksaan.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Kasus Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.