Sukses

Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Pemerintah Takut Picu Kerumunan

Pemerintah menetapkan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 2021 karena takut menimbulkan kerumunan dan menciptakan mobilitas tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menggeser libur Maulid Nabi 2021 ke Rabu 20 Oktober 2021. Pergeseran hari libur tersebut dilakukannya karena ada beberapa alasan, antara lain untuk kerumunan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan libur Maulid Nabi 2021 digeser sebagai langkah antisipasi munculnya penyebaran kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabis digeser 20 Oktober 2021," tegas Kamaruddin, Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kamarudin juga menegaskan, sebenarnya hari Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hari libur Maulid Nabi 2021 saja digeser sesuai ketentuan pemerintah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengendalikan Penyebaran Covid-19

Muhadjir Effendy, selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga mengatakan hal serupa.

Penetapan yang dilakukan ini juga berdasarkan hasil evalusai semenjak dua tahun terakhir selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Maka perlu di lakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19."

Muhadjir juga menambahkan, beberapa alasan lain yang mengakibatkan pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW adalah untuk menghindari long weekend yang memiliki resiko besar dalam meningkatkan tingginya mobilitas dan memicu kerumunan.

3 dari 4 halaman

Perubahan Hari Libur Nasional

Perubahan tanggal libur itu tertulis dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan dua atas Keputusan Bersama Nomor 642,4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Kamaruddin juga menjelaskan, "perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ucapnya.

Perubahan sebelumnya juga terjadi pada saat hari libur untuk memperingati Tahun Baru Hijriyah, yang jatuh pada tanggal 1 Muharram 1443 H atau tanggal 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021.

(Azarine Natazia)

4 dari 4 halaman

Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini