Sukses

KPAI Minta Pemda Penuhi Hak Anak Korban Perkosaan oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

Komisioner KPAI Retno Listyarti pun mengecam aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah memenuhi hak anak-anak korban perkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Misalnya, mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis dan juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya.

Komisioner KPAI Retno Listyarti pun mengecam aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut.

"Saya menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga putrinya," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

KPAI juga mengapresiasi perjuangan ibu korban yang dengan gigih mencari keadilan bagi ketiga anaknya.

"Perjuangkan sang ibu akan memberikan persepsi positif jg pada anak-anaknya bahwa sang ibu men perjuangkan mereka," ujarnya.

Retno juga mendorong pihak kepolisian untuk segera membuka kembali kasus tersebut. Apabila terbukti adanya tindak pidana, terduga pelaku harus di kenakan UU Perlindungan anak.

"Karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak 1/3 hukuman. Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," tegasnya.

KPAI pun menyarankan kasus ini tak lagi ditangani oleh Polres Luwu Timur usai adanya perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu serta menghindari konflik kepentingan.

"Sebaiknya di tangani Mabes Polri di Jakarta, lalu Visum juga pemeriksaan psikologis secara independent dilakukan sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Trauma Akan Membekas

Retno mengatakan, waktu pasti akan mempengaruhi hasil pemeriksaan fisik, namun trauma korban pasti membekas.

"Jika ada dua hasil yang sama (dari Kepolisian & P2TP2A Luwu Timur VS Pemeriksaan independen) baru bicara kasus ditutup," ucapnya.

"Jika hasil berbeda maka valid kan untuk memproses kasus ini secara transparan hingga proses pengadilan. Ini penting, agar korban2 kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.