Sukses

KPK Dalami Transaksi Keuangan dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin

Selain memeriksa Fajar, penyidik juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Romli pada Jumat, 8 Oktober 2021 kemarin.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran transaksi keungan dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi pada Jumat, 8 Oktober 2021. Pemeriksaan Fajar dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Selain memeriksa Fajar, penyidik juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Romli pada Jumat, 8 Oktober 2021 kemarin. Terhadap Romli, tim penyidik mendalami dokumen pembahasan rapat DPRD Lampung Tengah.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P)," kata Ali.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi BAP Yusmada

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.